Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Hanya Bisa Pasrah

Share:

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Hanya Bisa Pasrah
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Hanya Bisa Pasrah (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEW.ID -Pande Made Purwata, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar divonis 3,5 tahun terkait kasus tindak pidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah sebesar 1,65 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (27/8/25).

Pria berusia 56 tahun itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk keperluan lain di luar NPHD seperti membiayai perjalanan dinas, uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga, pakaian dinas pengurus serta staf KONI Kabupaten Gianyar dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Pria di Gunungkidul Curi Lima Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara

“Pande Made Purwata juga didenda Rp 100 juta, dihukum membayar uang pengganti dana hibah sebesar Rp 3,57 miliar,” ungkap Majelis Hakim, Rabu (27/8/25).

Lebih lanjut, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.

Terpisah, sidang sekretaris staf KONI Kabupaten Gianyar Sri Sartika Gustini yang ikut terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga harus mengganti uang senilai Rp 68.855.000, atas putusan itu Sri bersama kuasa hukumnya pikir-pikir.

BACA JUGA :  Hore! Pemkab Gianyar Gelontorkan Rp5,4 Miliar untuk Penataan Jalan di Desa Taro

Mereka terjerat Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung terus memperkuat proses kaderisasi dengan membuka ruang luas bagi generasi...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) mengalami kecelakaan tunggal di jalur ekstrem Jalan Pohcaboll, Desa Pejukutan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana yang ditandai dengan penanaman pohon...
Tulisan oleh Catatan Harian Sugi Lanus, 26 Oktober 2025. BALINEWS.ID - Dalam kasus Bali, masa depan pulau ini...

Breaking News