Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Hanya Bisa Pasrah

Share:

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Hanya Bisa Pasrah
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar Hanya Bisa Pasrah (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEW.ID -Pande Made Purwata, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar divonis 3,5 tahun terkait kasus tindak pidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah sebesar 1,65 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (27/8/25).

Pria berusia 56 tahun itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk keperluan lain di luar NPHD seperti membiayai perjalanan dinas, uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga, pakaian dinas pengurus serta staf KONI Kabupaten Gianyar dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Grand Lisboa Palace Art Gallery Officially Opens with “The Lisboa, Stories of Macau” Exhibition

“Pande Made Purwata juga didenda Rp 100 juta, dihukum membayar uang pengganti dana hibah sebesar Rp 3,57 miliar,” ungkap Majelis Hakim, Rabu (27/8/25).

Lebih lanjut, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.

Terpisah, sidang sekretaris staf KONI Kabupaten Gianyar Sri Sartika Gustini yang ikut terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga harus mengganti uang senilai Rp 68.855.000, atas putusan itu Sri bersama kuasa hukumnya pikir-pikir.

BACA JUGA :  Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Mereka terjerat Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS