DENPASAR, BALINEW.ID -Pande Made Purwata, Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar divonis 3,5 tahun terkait kasus tindak pidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah sebesar 1,65 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (27/8/25).
Pria berusia 56 tahun itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk keperluan lain di luar NPHD seperti membiayai perjalanan dinas, uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga, pakaian dinas pengurus serta staf KONI Kabupaten Gianyar dan lain sebagainya.
“Pande Made Purwata juga didenda Rp 100 juta, dihukum membayar uang pengganti dana hibah sebesar Rp 3,57 miliar,” ungkap Majelis Hakim, Rabu (27/8/25).
Lebih lanjut, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.
Terpisah, sidang sekretaris staf KONI Kabupaten Gianyar Sri Sartika Gustini yang ikut terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga harus mengganti uang senilai Rp 68.855.000, atas putusan itu Sri bersama kuasa hukumnya pikir-pikir.
Mereka terjerat Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)