DENPASAR, BALINEWS.ID – Puluhan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dilaporkan masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (10/4/2026) malam. Kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk tersebut diketahui mengangkut sampah spesifik hasil pembersihan pantai dari sejumlah titik di kawasan Kuta dan sekitarnya. Padahal, sejak 1 April 2026, pemerintah resmi melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa pembuangan sampah tersebut telah melalui koordinasi dan mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Sudah seizin Bapak Menteri dan koordinasi baik dengan Kapusdal KLH Bali Nusra, Dinas, dan KLH Provinsi Bali. Sampah spesifik laut memang boleh dibawa ke TPA Suwung,” ujarnya.
Meski demikian, masuknya sampah ke TPA Suwung ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan aturan. Pasalnya, telah diberlakukan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.
Perbedaan perlakuan antara sampah organik dan sampah spesifik laut ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait kejelasan regulasi dan implementasi di lapangan.