DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Berganti Jadi Badan Pengaturan

Share:

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

NASIONAL, BALINEWS.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2025-2026, yang digelar pada Kamis (2/10/25).

Pembahasan ini dimulai dari rapat pertama pada 23 September 2025 dan rampung pada Jumat, 26 September 2025. RUU ini sendiri merupakan usulan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebagai catatan, DPR sebelumnya telah mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Dalam perubahan itu, salah satu poin utama adalah pengaturan pembentukan lembaga pengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.

BACA JUGA :  Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Pengesahan tersebut membuka jalan bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pada perubahan keempat ini, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan. Beberapa di antaranya merupakan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN ini antara lain:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A diwarning 1% oleh negara pada badan BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. (*)
BACA JUGA :  Speeding Bawa Petaka! Tabrak Pemotor Hingga Tewas Lalu Kabur

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS