GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan permohonan advokasi dari nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, Ketua DPRD Gianyar menyerahkan rekomendasi pendampingan terkait pengembalian dana nasabah LPD Bedulu kepada Penjabat (PJ) Bupati Gianyar. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Gianyar pada Selasa (11/2/2025).
Proses penyerahan rekomendasi ini disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Sekda Gianyar, Kepala Inspektorat, PLT Asisten II, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Ekonomi.
Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menjelaskan bahwa rekomendasi pendampingan tersebut berfokus pada pengamanan pengembalian dana nasabah LPD Bedulu, berdasarkan tujuh butir kesepakatan yang telah dicapai oleh tiga pihak, yaitu Ketua LPD Bedulu, Bendesa Bedulu, dan perwakilan nasabah.
“Rekomendasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan LPD Bedulu secara tuntas, sehingga dana masyarakat yang sempat mengendap di LPD dapat segera dikembalikan,” ungkap Ketut Sudarsana.
Sementara itu, PJ Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa setelah menerima rekomendasi ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PJ Gubernur untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelesaian masalah LPD Bedulu. Selain itu, langkah-langkah penyelesaian juga akan dikaji secara menyeluruh oleh seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Gianyar.
“Kami akan bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini. Rekomendasi yang diserahkan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Dewa Tagel Wirasa. (bip)