KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD, yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Penjelasan atas dua ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, di hadapan jajaran eksekutif dan unsur Forkopimda di ruang sidang DPRD Klungkung, Senin (23/2/2026).
I Wayan Baru menjelaskan, pengajuan dua ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan kebutuhan untuk menjawab tantangan pembangunan saat ini dan masa depan. Dua ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah,” ujar Baru.
Terkait Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Wayan Baru menegaskan bahwa kebudayaan merupakan identitas, jati diri, sekaligus kekayaan daerah yang harus dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, di tengah arus modernisasi dan globalisasi, berbagai nilai serta ekspresi budaya lokal menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, diperlukan regulasi yang sistematis dan terarah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina kebudayaan daerah.
Adapun tujuan utama ranperda ini antara lain menjamin keberlangsungan budaya daerah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan, serta menjadikan budaya sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, I Wayan Baru mengakui bahwa dalam draf awal ranperda tersebut belum dicantumkan ketentuan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.
Ia menyebut, ketentuan ini masih perlu pendalaman lebih lanjut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dalam pembahasan lanjutan, kami membuka ruang untuk mendalami kemungkinan pencantuman ketentuan sanksi, termasuk sanksi administratif maupun pidana denda sesuai batasan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum disusun untuk menciptakan ketertiban administrasi, mendukung pelayanan publik, serta memperkuat identitas wilayah berbasis sejarah dan budaya lokal.
I Wayan Baru menilai, selama ini penamaan jalan dan sarana umum di Kabupaten Klungkung belum sepenuhnya memiliki pedoman baku dan terintegrasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan duplikasi nama serta kesulitan dalam penataan ruang dan sistem informasi wilayah.
“Perlu ada pengaturan yang komprehensif sebagai landasan hukum dalam penetapan maupun perubahan nama jalan dan sarana umum, sehingga pelaksanaannya tertib, konsisten, dan mencerminkan karakter daerah,” katanya.
Dalam ranperda ini telah diatur mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pembentukan tim penamaan yang bekerja secara profesional dan objektif. Selain itu, juga dicantumkan ketentuan sanksi administratif berupa teguran tertulis, perintah pemulihan keadaan semula, hingga denda administratif.
Meski demikian, Wayan Baru menyebutkan bahwa rumusan sanksi tersebut masih perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan perubahan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan, Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III, serta dapat mengatur sanksi administratif dan pembebanan biaya paksa penegakan perda kepada pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Klungkung berharap pembahasan dua ranperda tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga segera dapat disampaikan kepada Gubernur Bali untuk memperoleh fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Klungkung,” pungkas Baru. (*)


