DPRD Klungkung Desak Pengelolaan Sampah di Pasar Galiran Lebih Profesional

Petugas memasang baliho pengumuman sampah organik di Pasar Umum Galiran.
Petugas memasang baliho pengumuman sampah organik di Pasar Umum Galiran.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pasar Umum Galiran yang menjadi pusat bisnis di Klungkung, kondisinya miris. Tumpukan sampah mengganggu mata. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk pada kesehatan pedagang dan juga kebersihan (higienis) dari produk yang dijual oleh pedagang.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari DPRD Klungkung. Dewan menyoroti masalah sampah yang menumpuk di Pasar Galiran menjadi fokus utama. Pasar ini, yang sebagian besar menjual produk konsumsi, harus memperhatikan kebersihan untuk menjaga kualitas dan kenyamanan pengunjung.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengungkapkan bahwa kondisi Pasar Galiran yang kumuh dengan tumpukan sampah, lalat, dan bau tidak sedap dapat membuat pasar kehilangan daya tarik dan merugikan penjual. “Pasar yang kotor akan membuat pengunjung enggan datang dan berdampak pada penurunan penjualan,” ujarnya.
Anom menekankan bahwa pengelolaan sampah di pasar bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Koperasi, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Klungkung. Ia meminta agar tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan, dan semua pihak, baik pedagang maupun petugas kebersihan, harus bertanggung jawab dalam memisahkan sampah organik dan non-organik. “Perlu ada petunjuk yang jelas tentang tempat pembuangan sampah organik dan non-organik,” katanya.
Meskipun pedagang sudah membayar iuran, Anom menegaskan bahwa mereka tetap wajib memilah sampah sesuai dengan ketentuan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, diatur jadwal pembuangan sampah plastik pada hari Senin dan Jumat, sementara hari lainnya untuk sampah organik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda. “Sayangnya, penerapan Perda ini belum maksimal, sehingga pengelolaan sampah di Klungkung semakin tidak teratur,” ujarnya. (bip)

BACA JUGA :  Pungutan Wisatawan Asing Rp 318 Miliar Juga Disalurkan Untuk Sampah dan PKB

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...