Dua Pelaku Penganiayaan Brutal di Kintamani Terungkap, Berlatar Dendam Asmara

Kasat Reskrim dan Wakapolres Bangli menunjukkan barang bukti dari 2 pelaku penganiayaan.
Kasat Reskrim dan Wakapolres Bangli menunjukkan barang bukti dari 2 pelaku penganiayaan.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini mulai terungkap. Polres Bangli berhasil mengidentifikasi motif dan pelaku dalam peristiwa yang melibatkan dendam asmara antara pelaku dan korban.

Wakapolres Bangli, Kompol Wila, didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 29 April 2025 sekitar pukul 01.03 WITA, di depan Masem Laundre, Jl. Song Dikit, Br. Dalem, Desa Songan. Korban dalam kejadian ini adalah Wayan Gede Sumadi (39), warga Br. Ulun Danu, Desa Songan B.

BACA JUGA :  Pria di Tabanan Ditemukan Tak Bernyawa Usai Tenggelam Saat Menjaring Ikan di Pantai Pasut

Sedangkan dua pelakunya, ialah Jero Darsana (31) dan Putu Kutiman alias Timan (25) yang mana, keduanya beralamat di Banjar Serongga, Desa Songan B, Kec. Kintamani, Bangli.

“Motif utama dari penganiayaan ini adalah dendam lama yang dipicu hubungan gelap antara korban dan istri dari salah satu pelaku (Jero Darsana, red) pada tahun 2023. Meski sempat dimediasi dan diselesaikan di Polsek Kintamani, rupanya pelaku utama belum bisa melupakan kejadian tersebut,” jelas Kompol Wila.

Pelaku utama, Jero Darsana, awalnya mendengar suara korban bernyanyi dari sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya pada malam Senin (28/4). Emosi pelaku pun memuncak, sehingga ia mengambil dua bilah pedang dan senapan gas, lalu mengajak temannya, Timan, untuk melakukan aksi pembalasan.

BACA JUGA :  Api Obor Porprov XVI/2025 dari Gunung Batur Diarak Keliling Bali, Ini Maknanya

Keduanya kemudian menunggu korban yang pulang dari karaoke sekitar pukul 00.45 WITA. Saat korban melintas bersama seorang saksi, pelaku dan Timan langsung melakukan pengejaran. Timan sempat menembakkan senapan gas ke arah korban, yang membuat korban terjatuh dari motornya. Saat itulah pelaku langsung menyerang korban dengan pedang panjang hingga patah, lalu melanjutkan serangan dengan pedang pendek milik Timan.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan.

BACA JUGA :  DPRD Gianyar Serahkan Rekomendasi Kisruh LPD Bedulu ke PJ Bupati

Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku dan akan menjerat keduanya dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan senapan gas yang digunakan dalam kejadian tersebut.

“Kami serius menangani kasus ini. Tidak ada ruang untuk kekerasan main hakim sendiri, apalagi dengan unsur perencanaan,” tegas AKP Jaya Winangun. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya