SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa sedikitnya 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan awal atas tata kelola retribusi daerah, terutama yang mengarah pada pengelolaan retribusi dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Salah satu pejabat yang turut dimintai keterangan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, saat dikonfirmasi Senin (6/10/2025), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut. Ia menyebut, tahap penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari para pejabat yang berwenang dalam pengelolaan retribusi.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau penerimaan retribusi. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaannya sudah berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Jati Kusuma.
Ia menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran tidak sesuai ketentuan, pemalsuan dokumen, atau laporan keuangan yang tidak benar, maka perkara ini akan didorong ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait potensi perbuatan melawan hukum. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah yang menjadi sumber PAD,” imbuhnya.
Menurut informasi, Kejari Klungkung telah memantau pengelolaan retribusi daerah ini sejak beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor retribusi pelabuhan.
Jati Kusuma menambahkan, tim penyelidik juga akan menelusuri dokumen laporan keuangan, bukti setoran, serta sistem pencatatan retribusi yang digunakan dalam pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba.“Kami akan mendalami seluruh data untuk memastikan tidak ada praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Selain penyelidikan di sektor retribusi, Kejari Klungkung juga tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan perizinan di lingkungan Pemkab Klungkung. Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang pejabat dan pihak terkait telah dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi dan pengumpulan data awal. (*)