Dugaan Penyimpangan Retribusi Terendus, Kejari Klungkung Periksa 12 Pejabat

Share:

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa sedikitnya 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan awal atas tata kelola retribusi daerah, terutama yang mengarah pada pengelolaan retribusi dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.

Salah satu pejabat yang turut dimintai keterangan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Pemkab Bangli Rancang Pungutan Tiket Malam Hari di Objek Wisata Panelokan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, saat dikonfirmasi Senin (6/10/2025), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut. Ia menyebut, tahap penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari para pejabat yang berwenang dalam pengelolaan retribusi.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau penerimaan retribusi. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaannya sudah berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Jati Kusuma.

Ia menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran tidak sesuai ketentuan, pemalsuan dokumen, atau laporan keuangan yang tidak benar, maka perkara ini akan didorong ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  41 Ribu Kendaraan di Karangasem Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 20 M

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait potensi perbuatan melawan hukum. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah yang menjadi sumber PAD,” imbuhnya.

Menurut informasi, Kejari Klungkung telah memantau pengelolaan retribusi daerah ini sejak beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor retribusi pelabuhan.

Jati Kusuma menambahkan, tim penyelidik juga akan menelusuri dokumen laporan keuangan, bukti setoran, serta sistem pencatatan retribusi yang digunakan dalam pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba.“Kami akan mendalami seluruh data untuk memastikan tidak ada praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Koster harap PICA Fest 2025 Bebas Sampah Plastik dan Jalankan SE

Selain penyelidikan di sektor retribusi, Kejari Klungkung juga tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan perizinan di lingkungan Pemkab Klungkung. Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang pejabat dan pihak terkait telah dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi dan pengumpulan data awal. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung, Komang Sutama, menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari...
Bupati Satria Letakkan Batu Pertama Pembangunan TPST Biaung Nusa Penida NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pembangunan Creative Space milik Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) terus menunjukkan kemajuan. Memasuki awal...
  NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS