DENPASAR, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) menyegel pabrik “Pionir Beton” yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar. Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Pansus TRAP. Ini bukti nyata DPRD Bali tidak hanya berbicara, tetapi benar-benar bekerja menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Gede Harja di Denpasar, Kamis (23/10/25).
Penyegelan dilakukan setelah tim Pansus yang dipimpin I Made Supartha menemukan aktivitas produksi beton tanpa izin di kawasan hutan mangrove.
“Dari hasil verifikasi, terbukti ada pelanggaran serius. Karena itu, kami langsung memutuskan penyegelan untuk menghentikan aktivitas industri di kawasan konservasi,” tegas Supartha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali memastikan pabrik tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha tanpa izin lingkungan atau industri. Sementara itu, BPN Denpasar mengakui telah menerbitkan 14 sertifikat tanah sejak 2013 di lokasi yang masuk wilayah Tahura.
“Kami sedang menelusuri dasar penerbitannya, karena dari peta zonasi jelas kawasan itu termasuk Tahura,” ungkap Made Widi Artana dari BPN Denpasar.
Gede Harja menilai kasus ini bukan sekadar persoalan izin, melainkan potensi penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran hukum kehutanan.
“Kalau sampai tanah negara berubah status dan dijadikan kawasan industri, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujarnya. Ia juga menegaskan DPRD Bali harus menjadi garda terdepan dalam melindungi ruang hijau dan menegakkan tata ruang secara konsisten.
Pansus TRAP berencana menggelar rapat lanjutan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (TimNewsyess)
