Dukung Pansus TRAP, Gede Harja: Penyegelan Pabrik Beton Bukti DPRD Bali Berani Tegakkan Aturan

Share:

Ketua Fraksi Gerindra PSI Gede Harja Astawa Apresiasi Langkah Tegas Pansus TRAP Segel Pabrik Beton di Tahura Ngurah Rai (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) menyegel pabrik “Pionir Beton” yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar. Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Pansus TRAP. Ini bukti nyata DPRD Bali tidak hanya berbicara, tetapi benar-benar bekerja menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Gede Harja di Denpasar, Kamis (23/10/25).

BACA JUGA :  Fairfield by Marriott Bali Legian: Where Bali’s Spirit Meets Seamless Comfort

Penyegelan dilakukan setelah tim Pansus yang dipimpin  I Made Supartha menemukan aktivitas produksi beton tanpa izin di kawasan hutan mangrove.

“Dari hasil verifikasi, terbukti ada pelanggaran serius. Karena itu, kami langsung memutuskan penyegelan untuk menghentikan aktivitas industri di kawasan konservasi,” tegas Supartha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali memastikan pabrik tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha tanpa izin lingkungan atau industri. Sementara itu, BPN Denpasar mengakui telah menerbitkan 14 sertifikat tanah sejak 2013 di lokasi yang masuk wilayah Tahura.

BACA JUGA :  Kerap Terjadi Ulah Pati, Jembatan Tukad Bangkung Menyimpan Berbagai Kisah Mistis

“Kami sedang menelusuri dasar penerbitannya, karena dari peta zonasi jelas kawasan itu termasuk Tahura,” ungkap Made Widi Artana dari BPN Denpasar.

Gede Harja menilai kasus ini bukan sekadar persoalan izin, melainkan potensi penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran hukum kehutanan.

“Kalau sampai tanah negara berubah status dan dijadikan kawasan industri, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujarnya. Ia juga menegaskan DPRD Bali harus menjadi garda terdepan dalam melindungi ruang hijau dan menegakkan tata ruang secara konsisten.

BACA JUGA :  LPD Kedonganan Rayakan 35 Tahun, Hargai Jasa Penglingsir dan Perkuat Semangat Menyama Braya

Pansus TRAP berencana menggelar rapat lanjutan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (TimNewsyess)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Suasana sore di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot semakin semarak dengan dentuman ritmis...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Provinsi Bali kembali menunjukkan taringnya sebagai pusat kebudayaan nasional. Dalam ajang Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI)...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial TS (33) asal Semarang ditemukan tewas gantung diri di kamar kos Jalan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Bali menyegel pabrik Pionir...

Breaking News