Eks Ketua LPD Intaran Divonis 5,5 Tahun Bui, Korupsi Untuk Beli Tanah

Share:

Terdakwa I Wayan Mudana saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/6)
Terdakwa I Wayan Mudana saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/6)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/6). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntutnya tujuh tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih menyatakan Mudana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, termasuk menggunakan dana LPD untuk membeli tanah di Takmung, Klungkung dan membayar utang pribadi di Koperasi Citra Mandiri.

BACA JUGA :  Marak Praktik 'Nyontek' di Sekolah, Komisi X DPR Dorong Reformasi Pendidikan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Mudana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana tiga bulan penjara.

Dalam proses hukum, Mudana telah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta. Uang tersebut disita negara dan disetorkan ke Kas LPD Intaran sebagai pengurang kerugian.

BACA JUGA :  Parq Dikabarkan Buka Kucing-kucingan, Satpol PP Sebut Berita Hoax

Hakim menyebut tindakan Mudana sangat merugikan keuangan negara dan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa. Namun demikian, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, permintaan maaf, dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.

Di ruang sidang, Mudana menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dalam fakta persidangan, Mudana terbukti membuat kebijakan sepihak, termasuk mencairkan kredit atas nama pribadi tanpa persetujuan prajuru adat dan pengawas LPD. Ia juga memanfaatkan celah aturan karena LPD Intaran belum memiliki awig-awig atau SOP terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

BACA JUGA :  Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Lebih parahnya lagi, Mudana memaksa stafnya, termasuk Kepala Bagian Kredit I Ketut Mertayasa, untuk menandatangani dokumen kredit fiktif. Bila tak dituruti, ia tak segan mengamuk di kantor.

Kini, mantan pemegang kendali keuangan desa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan lembaga keuangan berbasis adat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Tak terasa, kita hampir memasuki bulan September. Waktu terasa bergerak cepat, dan sering kali tanpa...
Wayan Koster Respon Demo Hari ini: Silahkan Demo, Jangan Timbulkan Ketegangan Baru Denpasar, BaliNews.id - Aksi demo di...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Masa seruan aksi di depan Mapolda Bali ini berlangsung dari Jalan Melati parkiran GOR I...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS