SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan tahun 2020–2021.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., didampingi Kasi Subseksi Penuntutan I Made Adikawid Sanjaya, S.H., dan jajaran jaksa lainnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.768.400 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp373,7 juta.
Usai sidang, baik pihak Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (*)

