DENPASAR, BALINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi menetapkan mantan Sekretaris Kebudayaan (Sekbud) Kota Denpasar berinisial NYS sebagai tersangka baru, Kamis (18/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta menghadirkan tiga ahli. Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp2,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Denpasar kepada Formi pada tahun anggaran 2019–2020.
Kepala Kejari Denpasar Trimo menjelaskan, dana hibah tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan berupa item kegiatan fiktif, mark up harga, hingga penggunaan nota yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil audit dan penyidikan, telah teridentifikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp465.084.807,98. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara,” ujar Trimo.
Dalam konstruksi perkara, NYS diduga berperan aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Formi Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020. SPJ tersebut kemudian ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Ketua Formi saat itu. Namun, isi laporan tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebagaimana tercantum dalam NPHD.
Penyidik juga mengungkap modus yang digunakan, yakni dengan meminta nota kosong dari rekanan, lalu mengisinya sendiri menyesuaikan kebutuhan laporan kegiatan, meskipun belanja tersebut tidak pernah terjadi. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan atas inisiatif pribadi dan bukan karena tekanan pihak lain.
Saat peristiwa terjadi, status kepegawaian NYS diketahui berada dalam masa transisi pada periode 2019–2020. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana hibah serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penetapan NYS sebagai tersangka juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tertanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan adanya keterlibatan NYS dalam tindak pidana korupsi dana hibah Formi.
Sebelumnya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar telah divonis tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Selain kasus hibah Formi, Mataram juga pernah tersandung perkara korupsi lain terkait pengadaan aci.
Kejari Denpasar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan menyeret seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

