Enam Perda Strategis Disahkan, DPRD dan Gubernur Bali Sepakat Kawal Arah Pembangunan 100 Tahun

Gubernur Bali Wayan Koster bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali saat Rapat Paripurna pengesahan enam Perda strategis di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali saat Rapat Paripurna pengesahan enam Perda strategis di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) strategis yang dinilai menjadi fondasi penting arah pembangunan Pulau Dewata untuk satu abad ke depan. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali menyatakan persetujuan secara bulat atas penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Ketukan palu Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya atau Dewa Jack menandai sahnya regulasi tersebut, disambut tepuk tangan seluruh peserta sidang.

Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir langsung dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Bali atas komitmen dan kerja cepat dalam membahas enam Ranperda strategis tersebut secara simultan hingga rampung tepat waktu.

“Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali. Karena itu, meski sebelumnya saya mengikuti rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup, saya merasa wajib hadir langsung,” ujar Koster dalam pendapat akhir kepala daerah.

BACA JUGA :  Diduga Karena Masalah Istri, Pria di Peguyangan Aniaya dan Tikam Lansia Hingga Tewas

Menurut Koster, enam Perda yang disahkan merupakan implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025. Ia menegaskan, mayoritas Perda tersebut memiliki substansi kuat dan berpihak pada kepentingan rakyat Bali.

Adapun enam Perda yang ditetapkan meliputi:
– Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
– Perda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal;
– Perda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani;
– Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
– Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta
– Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

BACA JUGA :  5 Aktivitas Sederhana yang Bisa Bikin Kamu Merasa Lebih Tenang

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menaruh perhatian khusus pada Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Ia menegaskan pantai merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai oleh kepentingan investasi semata.

“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat adat kesulitan melaksanakan upacara di pantainya sendiri, di situlah negara harus hadir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Perumda yang bergerak di bidang air sebagai bagian dari prioritas pengelolaan sumber daya air Bali secara berkelanjutan. Selain itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif disebut sangat krusial untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian Subak, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat Bali.

Sementara terkait Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Koster menekankan regulasi tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan agar UMKM dan warung tradisional tetap mampu bersaing secara sehat.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Klungkung Soroti Proyek Sekolah, Mutu Bangunan Jauh dari Standar Teknis

“Yang besar jangan sampai mematikan yang kecil. Semua harus berjalan seimbang,” ujarnya.

Keenam Perda tersebut rencananya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi, sehingga dapat mulai berlaku efektif paling lambat Februari 2026. Pemprov Bali juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan yang kini menjadi perhatian nasional.

Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Provinsi Bali terus memperkuat fungsi pengawasan agar seluruh Perda yang telah disahkan benar-benar diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, jajaran Forkopimda, serta undangan lainnya, menandai momentum penting dalam perjalanan regulasi dan masa depan pembangunan Bali. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...