DENPASAR, BALINEWS.ID – Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang mencakup lebih dari 1.373 hektar, meliputi wilayah dari Sanur hingga Tanjung Benoa, diduga menjadi sasaran alih fungsi dan penyerobotan tanah secara ilegal.
Menanggapi hal ini, LSM Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali bersama pengacara, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, siap mendukung penuh kerja Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali dalam upaya membongkar praktik mafia tanah.
“Mafia tanah di kawasan konservasi ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam masa depan Bali.” ujar etua GASOS Bali, Lanang Sudira.
Lebih lanjut, Lanang mengingatkan pentingnya kawasan mangrove sebagai pelindung alami Bali dari bencana alam seperti banjir dan abrasi.
“Hutan mangrove adalah benteng alami. Jika rusak, Bali Selatan akan menghadapi bencana banjir dahsyat. Ini lebih dari sekadar masalah aset, tetapi soal keselamatan warga,” tambahnya.
GASOS Bali juga menjalin kerjasama dengan Dr. Rizal Akbar Maya Poetra untuk memastikan pengusutan masalah ini berjalan tanpa gangguan. Dr. Rizal menegaskan,
“Kami akan mengawal ini secara sosial dan hukum. Tidak ada toleransi untuk mafia tanah di Tahura Ngurah Rai.”
Hutan mangrove di kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem, menyerap karbon, serta melindungi garis pantai dari erosi. Lanang Sudira menegaskan,
“Jika mangrove hilang, jangan heran kalau Denpasar dan Bali Selatan berubah jadi lautan. Ini bencana nyata, bukan hanya ancaman belaka.”
Sebagai bagian dari upaya melindungi kawasan tersebut, GASOS Bali mengajak masyarakat, akademisi, aktivis, dan tokoh adat untuk bersatu mendukung Pansus DPRD Bali.
“Mafia tanah hanya bisa dihentikan jika kita semua bersatu. Mari kita jaga mangrove sebagai warisan untuk anak cucu,” pungkas Lanang. (*)