KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Garda Tipikor Kabupaten Klungkung memfasilitasi 14 KK untuk mengikuti program transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal itu ditandai dengan pengajuan surat permohonan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan dokumen tertanggal 5 Januari 2026, Garda Tipikor Klungkung mengajukan permohonan pemberangkatan transmigrasi ke Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwuk Timur, Sulawesi Selatan. Total ada 14 KK asal Kecamatan Nusa Penida yang diajukan.
Dalam surat bernomor 03/GTI/KLK/III/2025 tersebut dijelaskan bahwa pemohon menyatakan kesediaannya mengikuti program transmigrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pemohon juga menyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi dan siap ditempatkan di lokasi tujuan transmigrasi.
Adapun dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu. Seluruh berkas disampaikan sebagai bagian dari proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Garda Tipikor Kabupaten Klungkung I Nengah Duisna menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang membutuhkan akses dan informasi terkait program-program pemerintah, khususnya di bidang kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi.
“Program transmigrasi merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Garda Tipikor hadir membantu warga dalam aspek administratif agar proses yang ditempuh sesuai aturan dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan jika Garda Tipikor Klungkung terus berperan aktif dalam pendampingan masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita berharap warga ini dapat mengikuti program transmigrasi dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (*)

