KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Polres Klungkung menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang melibatkan sekelompok remaja perempuan yang sempat viral di media sosial, yang terjadi di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung pada Senin (10/3/2025).
Dalam press release tersebut, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas AKP Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus ini kepada awak media.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dan korban berinisial NPY (14). Korban mengungkapkan kepada ibunya bahwa dirinya sempat dijual kepada seorang pria hidung belang (Om-om), yang kemudian membuat ibu korban menelepon dan memarahi tersangka. Akibatnya, mereka bertemu pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Pada pertemuan itu, tersangka GAP yang merasa emosi dan tidak terima dengan pernyataan korban, melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka GAP didampingi oleh teman-temannya, yaitu NS (17), PDP (18), dan KY (17).
Selain penganiayaan tersebut, tersangka NS juga membuat video dari peristiwa penganiayaan menggunakan ponselnya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada GAP, yang mengeditnya dan menyebarkannya ke grup WhatsApp “TEAM GOLEMZ”, sehingga video tersebut tersebar luas di masyarakat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Pelaku ini terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Untuk tersangka GAP dan NS, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mendistribusikan, menerbitkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan pornografi”, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 milliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Keempat tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum. “Tersangka GAP dan PDP ditahan, sementara tersangka NS dan KY tidak ditahan karena masih di bawah umur, meskipun proses hukum tetap berlanjut,” tutup dia. (bip)