DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa Provinsi Bali saat ini memiliki sebanyak 298 organisasi masyarakat (Ormas) yang telah terdaftar dan beroperasi di bidang-bidang seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, Koster juga menekankan bahwa keberadaan Ormas harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurut Koster, sebagai kepala daerah, ia memiliki kewenangan untuk menolak menerbitkan SKT bagi Ormas yang tidak mematuhi kewajibannya atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali.
Pria nomor 1 di Bali itu menekankan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang menggunakan premanisme, kekerasan, atau intimidasi sebagai cara operasionalnya.
“Kehadiran Ormas semacam ini dapat merusak citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” terang Koster, Senin (12/5)
Dalam mendukung keputusannya, Koster bersama sejumlah pemimpin lainnya di Bali, termasuk Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sepakat untuk menindak tegas Ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat Bali.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersatu padu dalam membangun Bali yang aman, damai, serta menjaga kearifan lokal Bali sebagai landasan kehidupan berbudaya yang berkualitas dan bermartabat. (*)