Slot Header 970×90

Gubernur Koster Soroti Pelaku Usaha Belum Gunakan Aksara Bali, Beri Tenggat April 2027

Oleh Indra · null

30 September 2026 pukul 17.42 WITA · 2 menit baca

Gubernur Bali Wayan Koster berpidato di  Pura Luhur Pucak Sari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster berpidato di Pura Luhur Pucak Sari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026). — Pemprov Bali

BULELENG, BALINEWS – Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti masih maraknya tempat usaha dan fasilitas publik di Pulau Dewata yang belum menerapkan penggunaan Aksara Bali. Temuan ini diungkapkan Koster saat melakukan kunjungan kerja ke Pura Luhur Pucak Sari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Padahal, Pemerintah Provinsi Bali telah membentengi kelestarian budaya daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali serta Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali.

“Titiang (saya) memantau, masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan aksara Bali. Hal ini harus menjadi perhatian sangat serius bersama,” ujar Koster.

Koster menegaskan, regulasi daerah mewajibkan posisi Aksara Bali ditempatkan di atas huruf latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian, gedung pemerintahan maupun swasta, papan jalan, sarana pariwisata, hingga fasilitas umum. Aksara Bali juga diperkenankan digunakan pada penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya.

Selain posisi, Pergub juga mengatur teknis tata letak dan estetika penulisan. Komposisi ukuran antara Aksara Bali dan huruf latin wajib berimbang. Papan nama diatur menggunakan latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.

Sementara untuk bangunan tanpa papan nama khusus, penulisan Aksara Bali diimbau diletakkan pada bagian atas bernuansa merah dan huruf latin di bagian bawah berwarna putih, yang dapat dikombinasikan dengan pencahayaan lampu dekorasi.

Menanggapi masih banyaknya pelanggaran teknis di lapangan, Gubernur Bali menetapkan batas waktu bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola fasilitas publik untuk segera melakukan penyesuaian.

”Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali,” tegas Koster.

Penguatan Identitas Lewat Busana Adat Bali

Pada kesempatan yang sama, Koster juga kembali mengingatkan pentingnya penerapan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 terkait penggunaan Busana Adat Bali. Pakaian adat dinilai sebagai bagian integral dari kekayaan budaya nasional yang wajib dilestarikan tidak hanya di lingkungan instansi pemerintah, melainkan hingga ke sektor swasta.

Sesuai regulasi, Busana Adat Bali wajib digunakan setiap hari Kamis, hari bebas (Purnama dan Tilem), serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap tanggal 14 Agustus. Aturan ini dinilai inklusif dan fleksibel bagi warga non-Bali yang tinggal di Bali, di mana mereka diperbolehkan mengenakan busana adat Bali maupun busana adat khas daerah asal masing-masing.

”Penggunaan busana adat Bali untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali, dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya. Kalau bukan masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali,” pungkas Koster.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.