SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Instruksi Gubernur Bali agar pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking dihentikan dan dibongkar mendapat perhatian dari Ketua Garda Tipikor Klungkung I Nengah Dwisna. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada penghentian proyek, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perizinan.
Menurutnya, meskipun izin yang dimiliki investor belum lengkap, proses pengurusan dokumen pembangunan gedung (PBG) sudah berjalan dan bahkan menelan biaya hingga Rp1 miliar lebih. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi melibatkan oknum yang memuluskan proyek tersebut.
“Harus ditelusuri dan diproses hukum pihak-pihak yang bermain, terutama jika ada pejabat yang memuluskan proyek sehingga bisa tetap berjalan sampai kondisi seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi investor, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Klungkung, khususnya wilayah Nusa Penida.
“Investor sudah dirugikan, dan ke depan iklim investasi di Klungkung, terutama Nusa Penida, bisa terganggu,” tegasnya. (*)

