KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian dan kawasan konservasi, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditekankan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tidak boleh diberikan izin pembangunan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. “Kita melihat belakangan ini terdapat kecenderungan pengembang mencari lahan pertanian dengan harga relatif murah untuk dijadikan kawasan perumahan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat menetapkan target luas lahan pertanian sebesar 92 persen, sementara Kabupaten Klungkung saat ini baru mampu mempertahankan sekitar 87 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Pihaknya pun mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di tingkat desa hingga kecamatan, mulai dari perbekel, kepala dusun, hingga camat, agar lebih berhati-hati dalam memberikan kemudahan perizinan. “Setiap permohonan izin pembangunan diminta untuk terlebih dahulu dikaji berdasarkan fungsi dan peruntukan lahan,” lanjutnya.
Disebutkan pula bahwa apabila masyarakat ingin membangun perumahan di lahan yang secara peruntukan memang diperbolehkan, pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun, desa diimbau agar tidak memberikan izin pembangunan perumahan di wilayah hulu desa yang berfungsi sebagai kawasan resapan air dan pertanian produktif.
Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, alih fungsi lahan pertanian juga dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak daerah serta menyulitkan perubahan Informasi Tata Ruang (ITR) di kemudian hari. (*)

