Gurita Bisnis Thrifting Ilegal di Bali: Bos Transport Raup Miliaran Sejak 2021

Bareskrim Polri saat konferensi pers pengungkapan kasus impor ilegal pakaian bekas bernilai miliaran rupiah.
Bareskrim Polri saat konferensi pers pengungkapan kasus impor ilegal pakaian bekas bernilai miliaran rupiah.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT yang diketahui merupakan pemilik usaha transportasi dan toko pakaian pengungkapan tersebut, serta rekannya berinisial SB. Polisi menyita ratusan bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliaran rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.

“Sejak 2021 para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal dengan total transaksi mencapai Rp 669 miliar. Keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk membeli aset baik itu tanah, dan bangunan hingga kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi,” ujar Ade Safri.

BACA JUGA :  SMPN 4 Nusa Penida Sabet Juara Baleganjur Ngarap di Penutupan AKSIKU 2025

Ade memaparkan, para tersangka memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk menggunakan rekening atas nama pihak lain, serta melalui jasa remitansi.

“Barang yang termasuk kategori dilarang impor tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui jasa transportir atau ekspedisi laut dari Port Klang Malaysia,” jelas Ade Safri.

Barang bukti ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang disita.
Barang bukti ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang disita.

Setelah masuk ke wilayah pabean Indonesia, lanjut Ade Safri, barang-barang tersebut dikirim menggunakan jalur darat menuju gudang penyimpanan di kawasan Tabanan, Bali. Selanjutnya, pakaian bekas impor ilegal itu diedarkan dan dijual kepada pedagang serta toko ritel di Bali, maupun dipasarkan secara daring hingga ke wilayah Jawa Barat dan Surabaya.

BACA JUGA :  Gubernur Bali dan Menteri Imipas Sepakat Optimalkan PWA dan Berantas WNA Nakal

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 5 November lalu, Satgas Gakkum mengamankan barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal milik BHR, 72 bal milik ZT senilai Rp 288 juta, 76 bal milik SB senilai Rp 300 juta, serta 7 unit bus milik ZT. Selain itu, turut disita uang di rekening bank senilai Rp 2,5 miliar, 1 unit mobil Pajero, 1 unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan. “Total nilai aset yang berhasil disita dalam perkara ini mencapai Rp 22 miliar,” pungkas Ade Safri.

BACA JUGA :  Akun Bjorka Aktif Lagi Usai Ditangkap Polisi, Ancam Bocorkan Data Baru

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai (Tukad) Unda, wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Denpasar Barat. Seorang pengendara sepeda motor berinisial...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di SEA Games 2025 Thailand berbuah manis. Indonesia menutup ajang olahraga...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah antisipatif menghadapi musim hujan dengan melaksanakan normalisasi sungai di wilayah...