Habisi Majikan Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo, Santoso Dituntut 14 Tahun Penjara

Ahmad Santoso dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/6).
Ahmad Santoso dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/6).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Emosi yang tak terkendali, dipicu pengaruh narkoba, menjebloskan Ahmad Santoso (32) ke jeruji besi. Pria asal Banyuwangi ini kini terancam menghabiskan 14 tahun hidupnya di balik jeruji besi setelah dituntut atas kasus pembunuhan terhadap Suparno (67), seorang kakek yang sekaligus majikannya sendiri.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa,” tegas Finna di hadapan sidang.

Tragedi di Lahan Kosong

Kejadian memilukan ini bermula pada Sabtu pagi, 22 Februari 2025. Ahmad Santoso yang baru saja mengonsumsi sabu dan pil koplo malam sebelumnya, diajak oleh Suparno untuk membantunya membuang sampah dan kayu-kayu sisa bangunan. Keduanya berangkat menggunakan mobil pick-up menuju lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

BACA JUGA :  Pengecer Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 KG Dengan Nama Sub-Pangkalan

Sekitar pukul 08.45 WITA, saat mulai bekerja menurunkan kayu dari bak mobil, suasana berubah tegang. Hanya karena persoalan salah meletakkan kayu, Suparno menegur Santoso dengan nada tinggi dan menyentil kebiasaannya menggunakan narkoba. Tersulut emosi, Santoso menjawab ketus. Namun teguran itu berubah menjadi ancaman ketika Suparno mengangkat balok kayu, seolah hendak memukul.

Bagi Santoso yang masih berada dalam pengaruh zat terlarang, gertakan itu menjadi pemantik ledakan amarah. Ia merebut kayu dari tangan Suparno dan memukulkannya ke bagian dahi kiri sang kakek hingga jatuh tersungkur. Bukan berhenti, ia kembali menghajar kepala korban berkali-kali, bahkan menggunakan kepalan tangan.

BACA JUGA :  Ini Motif Pria Habisi Nyawa Kekasihnya Lalu Tinggalkan Jasadnya Dalam Mobil

Korban yang sudah dalam keadaan kritis tak kunjung mendapatkan pertolongan. Bukannya membantu, pelaku justru menyeret tubuh renta itu ke semak-semak sejauh tujuh meter dari lokasi kejadian. Dengan tubuh bersimbah darah dan napas tersengal, Suparno ditinggalkan begitu saja. Santoso lalu berjalan kaki pulang ke kosnya tanpa alas kaki. Panik, ia sempat mengarang alasan saat ditanya saksi mengapa pulang sendiri dan tanpa sandal. Namun, polisi bergerak cepat. Beberapa jam setelah kejadian, ia ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Barat.

BACA JUGA :  Momen HKN 2025, Sekda Dewa Indra Target Peningkatan Kualitas Faskes di Bali

Hasil visum dari tim forensik RSUP Prof. IGNG Ngoerah mengungkap betapa brutalnya penganiayaan tersebut. Dahi korban mengalami luka terbuka dengan patah tulang, luka memar di kelopak mata, wajah, hingga pipi. Tulang hidung pun retak akibat benturan keras. Total ada lebih dari delapan luka terbuka dan memar yang ditemukan di bagian kepala dan wajah korban.

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...
BALINEWS.ID - ASAI Village Jimbaran has officially positioned itself as a new wellness-focused living destination in South Bali,...