NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah mengumukan bahwa Hari Senin (18/8/25) sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.
Hal ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/25).
Ia menyebut libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri dalam konferensi pers, dilansir dari Kumparan.
Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.
Namun sayangnya ia tidak menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama. (*)