I Wayan Bawa Desak Bongkar Tembok GWK, Kritik Arogansi Investor di Bali

Share:

Anggota DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa.
Anggota DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik penutupan akses jalan menuju pekarangan warga Desa Adat Ungasan akibat tembok pemagaran kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa, menilai kasus ini mencerminkan sikap arogan investor luar yang berinvestasi di Bali tanpa menghormati hak-hak masyarakat lokal.

“Dengan kejadian ini, harus dijadikan pelajaran betapa arogannya investor luar yang berinvestasi di Bali. Mereka seakan bisa menguasai tanah negara dan menutup akses warga yang sejak lama tinggal di sana. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas I Wayan Bawa, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Bawa, persoalan pemagaran GWK hanyalah salah satu contoh dari praktik penyalahgunaan tanah negara di Bali. Ia mengungkapkan, banyak tanah timbul dan tanah negara, baik milik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, yang secara tidak sah dipakai investor.

BACA JUGA :  Jambret Kalung Emas Milik Wanita, Satpam Asal Gianyar Dibekuk

“Banyak tanah-tanah negara yang dipakai secara ilegal, bahkan ada yang sampai disertifikatkan oleh oknum bekerja sama dengan pihak BPN. Contohnya di kawasan Tahura (hutan mangrove), ada 106 sertifikat yang muncul sejak 1992 sampai 2017. Saya harap Kejati Bali serius mengusut kasus ini, karena saya dengar sudah mulai ada pemanggilan pihak BPN,” jelasnya.

Tuntut Eksekusi Rekomendasi DPRD

Bawa menegaskan, masyarakat Ungasan sudah terlalu sabar menghadapi penutupan akses menuju rumah mereka selama lebih dari setahun. Ia menilai rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang sudah keluar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I harus segera dijalankan.

BACA JUGA :  Filosofi Logo Hut RI ke-80 Karya Desainer Bram Patria Yoshugi

“Waktu RDP dengan Komisi I minggu lalu, sudah jelas DPRD Provinsi Bali membuat rekomendasi pembongkaran dalam waktu satu minggu sejak surat keluar. Status tanah yang disebut Rurung Agung itu jelas tanah negara, terakhir saya dengar masuk aset Kabupaten Badung,” ujarnya.

Bawa juga menekankan bahwa secara hukum, tindakan menutup akses jalan warga tidak dibenarkan. Ia merujuk pada PP No.18 Tahun 2021 pasal 27e, 28, dan 58, serta UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 pasal 6, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Bentuk Badan Baru di Kemhan, Urusi Farmasi dan Cadangan Nasional

“Tidak dibenarkan ada penutupan akses masyarakat oleh siapa pun. Dalam istilah Bali, tidak boleh ada karang keblengbeng yang menutup jalan keluar masuk warga,” katanya.

Menutup pernyataannya, I Wayan Bawa mendesak agar pihak GWK segera mematuhi rekomendasi DPRD dengan membongkar tembok penutup akses tersebut. Jika tidak, ia menegaskan pemerintah harus turun tangan langsung melakukan pembongkaran.

“Rekomendasi DPRD Provinsi Bali harus dijalankan minggu ini. Jika pihak GWK tidak mau membongkar, maka pemerintah yang harus mengeksekusi. Kita tidak boleh kalah oleh investor yang semena-mena terhadap rakyat,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News