DENPASAR, BALINEWS.ID – Penutupan jalur udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik geopolitik berdampak pada penerbangan internasional, termasuk rute menuju Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, termasuk di Bali.
Sebagai langkah antisipasi bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan, Imigrasi memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Izin tinggal darurat ini berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi penerbangan internasional.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu akibat situasi darurat global yang berada di luar kendali mereka.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi WNA yang mengalami kelebihan masa tinggal (overstay) akibat pembatalan penerbangan. Selama dapat menunjukkan surat resmi dari maskapai atau otoritas bandara yang menyatakan pembatalan penerbangan disebabkan penutupan wilayah udara, WNA tidak akan dikenakan denda overstay.
Di Bali, dampak situasi ini mulai terlihat. Hingga Kamis (5/3), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 WNA telah mengajukan permohonan ITKT karena tidak dapat melanjutkan perjalanan internasional mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi izin tinggal secara langsung di kantor imigrasi.
Para pemohon diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti paspor asli, bukti tiket penerbangan yang dibatalkan, serta surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan tepat sasaran bagi WNA yang benar-benar terdampak gangguan penerbangan internasional. (*)
