Slot Header 970×90

Hukum

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati, Dua Masuk Daftar Pencarian

Oleh Fery Fadli · null

21 Agustus 2026 pukul 18.55 WITA · 2 menit baca

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dar…
DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dar… — BaliNews.id

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Israel dari sebuah tempat kebugaran, A Fitness, di Sukawati, Gianyar, Bali.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar telah melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi serta latar belakang pengusiran terhadap tiga WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan petugas telah berhasil mengidentifikasi dua dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial IB, 23 tahun, kelahiran Israel dan pemegang paspor Bulgaria, serta YBH, 22 tahun, kelahiran Israel dan pemegang paspor Romania.

IB dan YBH diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478. IB tercatat menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), sementara YBH menggunakan Visa Kunjungan.

Imigrasi Denpasar juga mendalami informasi mengenai pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

Pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna mendapatkan keterangan mengenai kronologi serta latar belakang kejadian.

Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.

Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Denpasar dapat menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp di +62 812-4618-3838.

Informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.