DENPASAR, BALINEWS.ID – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memperlihatkan ketegasan mereka dalam menjaga keamanan pintu masuk Indonesia. Kali ini, seorang warga negara Inggris dengan inisial SL (45) yang tercatat dalam daftar Red Notice Interpol berhasil diamankan setibanya di Bali.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa identitas orang tersebut terdeteksi berdasarkan dokumen perjalanan yang dipakainya ketika memasuki Indonesia.
“Memang yang bersangkutan warga negara Inggris, namun jika memiliki paspor kewarganegaraan lain, hal tersebut tidak bisa langsung terdeteksi. Saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, yang bersangkutan menggunakan paspor Inggris,” ujarnya.
Begitu petugas memastikan bahwa individu tersebut memiliki catatan Red Notice dari National Central Bureau (NCB) Interpol, langkah pengamanan langsung dilakukan sesuai prosedur. Felucia menegaskan bahwa imigrasi wajib menyerahkan orang tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ketika sudah diamankan dan terkonfirmasi memiliki catatan Red Notice Interpol, kami langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa petugas pengamanan imigrasi telah dibekali kemampuan teknis untuk melakukan tindakan di lapangan dalam berbagai situasi pelanggaran keimigrasian.
“Tim pengamanan kami telah dibekali teknik pengamanan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain kesiapan personel, sistem pengawasan keimigrasian turut diperkuat dengan dukungan teknologi dan jejaring kerja sama internasional. Hal ini termasuk integrasi hit system dengan Interpol serta koordinasi antar lembaga dalam negeri.
Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan Bali tidak dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan internasional, serta menjaga keamanan kawasan secara keseluruhan. (*)