BADUNG, Balinews.id – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia kini harus berurusan dengan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Hal ini lantaran mereka diduga menjadi guide ilegal. Mereka berinisial RS (39) dan MT (30) diamankan pada Jumat (7/2/25) siang di wilayah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, mereka berada di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.
Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, menyampaikan bahwa keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.
“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.” terang Winarko.
Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif.” tegas Winarko. (*)