DENPASAR, BALINEWS.ID – Gara-gara kunci duplikat, seorang pria berinisial DFHS (26) nekat menggasak emas dan uang asing milik seorang ibu rumah tangga di Dalung, Kuta Utara. Aksi pelaku yang sempat melarikan diri ke Jakarta itu akhirnya terbongkar, hingga ia ditangkap aparat Polsek Kuta Utara.
Korban berinisial SVP (33) pertama kali menyadari kehilangan saat hendak mengambil uang pada Kamis (31/7) lalu. Ia mendapati dua gelang emas, satu cincin emas, serta dompet berisi uang Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, dan 50 euro raib dari kamar apartemennya di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Dalung.
Parahnya, peristiwa serupa pernah dialami korban pada April 2025 lalu, ketika ia kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram.
“Pintu maupun jendela rumah korban tidak menunjukkan kerusakan. Namun kecurigaan mengarah ke DFHS karena resepsionis apartemen mengaku sempat memberikan kunci duplikat kepada pria tersebut dengan alasan mengambil barang milik anak korban,” jelas PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (22/8).
Setelah laporan dibuat, tim Reskrim Polsek Kuta Utara langsung bergerak menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa saksi hingga mengetahui pelaku berada di Jakarta.
Polisi kemudian menjebak DFHS saat ia kembali ke Bali melalui Terminal Mengwi pada Selasa (20/8). Begitu turun dari bus, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, DFHS mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa tas merah muda dan sisa uang 3 dolar AS.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Utara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)