IRT di Dalung Kehilangan Uang Dolar dan Emas, Pelaku Kantongi Kunci Duplikat

DFHS (26) dibekuk aparat Polsek Kuta Utara.
DFHS (26) dibekuk aparat Polsek Kuta Utara.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gara-gara kunci duplikat, seorang pria berinisial DFHS (26) nekat menggasak emas dan uang asing milik seorang ibu rumah tangga di Dalung, Kuta Utara. Aksi pelaku yang sempat melarikan diri ke Jakarta itu akhirnya terbongkar, hingga ia ditangkap aparat Polsek Kuta Utara.

Korban berinisial SVP (33) pertama kali menyadari kehilangan saat hendak mengambil uang pada Kamis (31/7) lalu. Ia mendapati dua gelang emas, satu cincin emas, serta dompet berisi uang Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, dan 50 euro raib dari kamar apartemennya di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Dalung.

BACA JUGA :  3 WN India Raup Rp 5 Miliar Dari Penipuan, Klaim Bisa Buatkan Visa - Tiket Pesawat ke Kanada

Parahnya, peristiwa serupa pernah dialami korban pada April 2025 lalu, ketika ia kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram.

“Pintu maupun jendela rumah korban tidak menunjukkan kerusakan. Namun kecurigaan mengarah ke DFHS karena resepsionis apartemen mengaku sempat memberikan kunci duplikat kepada pria tersebut  dengan alasan mengambil barang milik anak korban,” jelas PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (22/8).

Setelah laporan dibuat, tim Reskrim Polsek Kuta Utara langsung bergerak menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa saksi hingga mengetahui pelaku berada di Jakarta.

BACA JUGA :  Begini Sadisnya Kedua Pelaku Habisi Nyawa Penjaga Villa di Jalan Gurita

Polisi kemudian menjebak DFHS saat ia kembali ke Bali melalui Terminal Mengwi pada Selasa (20/8). Begitu turun dari bus, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, DFHS mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa tas merah muda dan sisa uang 3 dolar AS.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Utara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Truk Sampah Pecah Ban, Oleng dan Tabrak Pohon Perindang di Jalan Samplangan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan menggelar acara puncak peringatan di...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 semakin memunculkan kesadaran tentang pentingnya...
Platform media sosial buatan Meta, Instagram mulai menguji coba menghadirkan aplikasi khusus untuk televisi yang memungkinkan pengguna menonton...
BALINEWS.ID – Peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember menjadi momen refleksi tentang kasih sayang, pengorbanan, dan...