IRT di Dalung Kehilangan Uang Dolar dan Emas, Pelaku Kantongi Kunci Duplikat

Share:

DFHS (26) dibekuk aparat Polsek Kuta Utara.
DFHS (26) dibekuk aparat Polsek Kuta Utara.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gara-gara kunci duplikat, seorang pria berinisial DFHS (26) nekat menggasak emas dan uang asing milik seorang ibu rumah tangga di Dalung, Kuta Utara. Aksi pelaku yang sempat melarikan diri ke Jakarta itu akhirnya terbongkar, hingga ia ditangkap aparat Polsek Kuta Utara.

Korban berinisial SVP (33) pertama kali menyadari kehilangan saat hendak mengambil uang pada Kamis (31/7) lalu. Ia mendapati dua gelang emas, satu cincin emas, serta dompet berisi uang Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, dan 50 euro raib dari kamar apartemennya di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Dalung.

BACA JUGA :  Gelar Pernikahan Tanpa Izin Berujung Dilempari Batu Sekelompok OTK

Parahnya, peristiwa serupa pernah dialami korban pada April 2025 lalu, ketika ia kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram.

“Pintu maupun jendela rumah korban tidak menunjukkan kerusakan. Namun kecurigaan mengarah ke DFHS karena resepsionis apartemen mengaku sempat memberikan kunci duplikat kepada pria tersebut  dengan alasan mengambil barang milik anak korban,” jelas PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (22/8).

Setelah laporan dibuat, tim Reskrim Polsek Kuta Utara langsung bergerak menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa saksi hingga mengetahui pelaku berada di Jakarta.

BACA JUGA :  Truk Pengangkut Pasir Terguling di Simpang Beng, Diduga Rem Blong, Ini Upaya Polisi

Polisi kemudian menjebak DFHS saat ia kembali ke Bali melalui Terminal Mengwi pada Selasa (20/8). Begitu turun dari bus, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, DFHS mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa tas merah muda dan sisa uang 3 dolar AS.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Utara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Warga Temukan Mayat Mengapung di Belakang Pasar Gilimanuk

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Luh Komang Ari Ayu Ningrum kembali terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung periode...
VIRAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menjadi pusat perhatian publik sejak resmi menjabat menggantikan Sri...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji keputusan terkait kenaikan Upah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Keuangan mengungkapkan total utang pemerintah per Juni 2025 mencapai Rp9.138 triliun, terdiri dari Rp1.157...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS