Jadi Perantara Transaksi Sabu, Buruh Harian Asal Bondowoso Diganjar 3 Tahun Penjara

Terdakwa M. Koko usai mengikuti sidang putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/2/2026).
Terdakwa M. Koko usai mengikuti sidang putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/2/2026).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

BACA JUGA :  Buku "Bali Slam" Kupas Peran Nyame Slam dalam Sejarah Pulau Dewata

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Putu Oka Bhismaning menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

BACA JUGA :  Indonesia Segera Punya Family Office, Apa Itu?

Dalam dakwaan jaksa terungkap, M. Koko yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 Wita. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap, terdakwa menerima pesanan sabu seberat dua gram dari seorang pria berinisial Andreas yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari pria lain berinisial Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta.

BACA JUGA :  Sudah 3 Kali Diperingati, 48 Bangunan Usaha di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Barang haram itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana terdakwa. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta alat isap sabu berupa bong dan sendok dari potongan pipet yang ditemukan di kamar kos terdakwa. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya