Jadi Perantara Transaksi Sabu, Buruh Harian Asal Bondowoso Diganjar 3 Tahun Penjara

Terdakwa M. Koko usai mengikuti sidang putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/2/2026).
Terdakwa M. Koko usai mengikuti sidang putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/2/2026).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

BACA JUGA :  Sidang Pembunuhan Tojan Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Intimidasi

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Putu Oka Bhismaning menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

BACA JUGA :  Nuanu Real Estate Launches X Hotel, Opening Doors to Investors in Bali’s Creative City

Dalam dakwaan jaksa terungkap, M. Koko yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 Wita. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap, terdakwa menerima pesanan sabu seberat dua gram dari seorang pria berinisial Andreas yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari pria lain berinisial Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta.

BACA JUGA :  Keroyok Wanita Hamil Usai Beri Makan Anjing Liar, Satu Keluarga Diadili

Barang haram itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana terdakwa. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta alat isap sabu berupa bong dan sendok dari potongan pipet yang ditemukan di kamar kos terdakwa. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebuah tempat biliar Don Vito yang berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan No. 98 B, Kelurahan...