BADUNG, BALINEWS.ID – Empat orang perempuan warga negara Vietnam berinisial NNKT (46), NGHN (18), THL (42), dan THN (44) ditangkap pihak Imigrasi lantaran ketahuan menjadi terapis spa ilegal di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Kasus ini terungkap setelah Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi intelijen pada Jumat (24/10/25) mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga asing di sebuah spa di wilayah Kuta.
Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di tempat tersebut, meskipun izin tinggal yang mereka miliki tidak mengizinkan untuk bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas menyimpulkan bahwa para pelanggar tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, keempat warga asing dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar – Ho Chi Minh pada, Rabu (29/10/25) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang” ujarnya.
Raja menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga agar kegiatan warga negara asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. (*)



