DENPASAR, BALINEWS.ID – Pelaku jambret berinisial IWEJ (33) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara dan Polres Bangli. Pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai satpam asal Gianyar itu menjambret kalung emas milik wanita di Jalan Indrajaya, Gg Pahit no.42 Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa pelaku juga terlibat dalam serangkaian kasus serupa di daerah Bangli. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian kuning, sweeter, helm, serta sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR.
“Yang bersangkutan mengaku menjambret untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kalung hasil curianya dijual melalui media sosial,” terang Sukadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bangli dan akan diproses hukum lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Utara. Kasus ini terus dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain. (*)