KLUNGKUNG, BALINEWS – Dugaan tindak pidana pencurian kabel terjadi di kawasan eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe, wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Polisi telah melakukan pengecekan lokasi dan pendalaman terkait dugaan hilangnya sejumlah kabel dari bangunan yang sudah tidak beroperasi sekitar 1,5 tahun tersebut.
Peristiwa itu diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Dugaan kehilangan pertama kali diketahui oleh I Made Suwirta, 55, mantan pekerja perusahaan yang datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga atau petani garam di sekitar kawasan mengenai kondisi pagar sisi timur eks pabrik yang roboh.
Suwirta kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi pagar sekaligus mendokumentasikannya. Saat berada di bagian pojok pagar sisi timur, ia melihat adanya celah yang diduga dapat digunakan sebagai akses masuk ke dalam kawasan eks pabrik.
Merasa curiga, Suwirta kemudian melakukan pengecekan ke dalam area. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah potongan kabel dalam kondisi sudah dikupas. Setelah dilakukan pengecekan di beberapa bagian bangunan, terdapat kabel yang diduga telah dipotong dan hilang.
Beberapa lokasi yang diketahui terdapat kabel yang diduga hilang di antaranya bagian gudang sebelah timur, bagian utara dekat gardu, gudang penyimpanan peralatan di pojok barat laut, serta bangunan di bagian selatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, panjang kabel yang diduga hilang diperkirakan mencapai sekitar 70 meter. Namun, jumlah, jenis, ukuran kabel, serta nilai kerugian materiil belum dapat dipastikan karena masih menunggu pemeriksaan dan inventarisasi menyeluruh dari pihak pemilik perusahaan.
Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan bersama Pawas, Ps. Ka. SPK II Polsek Dawan dan personel gabungan piket fungsi telah turun langsung melakukan pengecekan di lokasi. Polisi juga mengamati akses keluar-masuk, terutama pada bagian pagar sisi timur, serta mengecek sejumlah bangunan yang diduga menjadi lokasi hilangnya kabel.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengecekan kepolisian terkait informasi dugaan kehilangan kabel tersebut.
Ia mengatakan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk waktu kejadian, jumlah kabel yang hilang, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya aset lain yang turut hilang.
“Polisi masih melakukan pendalaman dan pengecekan di lokasi. Untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk keterangan dari pihak pemilik atau pengelola aset,” ujarnya.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan satu buah linggis yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun, keterkaitan barang tersebut dengan dugaan tindak pidana masih dalam proses penyelidikan.
Pihak pemilik perusahaan sendiri diketahui sedang berada di luar wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah menerima informasi mengenai dugaan kehilangan tersebut, pihak perusahaan akan melakukan pengecekan langsung dan inventarisasi terhadap aset yang masih berada di kawasan eks pabrik.
Polisi juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas aset eks pabrik untuk meningkatkan pengamanan, terutama dengan menutup celah pada pagar yang diduga menjadi akses masuk. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya pengambilan aset lainnya.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Dawan masih menggali informasi dari saksi dan warga sekitar, termasuk petani garam yang beraktivitas di sekitar kawasan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya rekaman CCTV maupun informasi lain yang dapat membantu mengungkap waktu dan pelaku dugaan pengambilan kabel tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan kabel tersebut hilang, jumlah pelaku, modus yang digunakan maupun total kerugian yang dialami. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu hasil inventarisasi pihak perusahaan dan proses pendalaman kepolisian. (*)

