NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025.
Dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), potongan harga tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. Selain itu, terdapat potongan fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2 persen dan untuk pesawat propeller sebesar 20 persen.
Harga tiket juga akan lebih terjangkau berkat diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, serta potongan 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara. Faktor lain yang turut mempengaruhi penurunan harga tiket adalah penyesuaian harga avtur di 37 bandara serta perpanjangan jam operasional bandara.
Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Diskon tarif pesawat diharapkan dapat mendorong perjalanan wisatawan Nusantara,” ujar Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. “Setiap perjalanan wisatawan Nusantara akan memberikan dampak positif bagi hotel, UMKM, serta pengelola destinasi wisata,” tambahnya.
Adapun masyarakat dapat menikmati libur panjang Nataru 2025/2026 mulai Kamis, 25 Desember 2025 yang bertepatan dengan perayaan Natal. Berdasarkan SKB 3 Menteri, 1 Januari 2026 yang jatuh pada hari Kamis ditetapkan sebagai hari libur nasional. Masyarakat pun dapat memanfaatkan sisa cuti tahunan untuk libur tambahan pada 29–31 Desember 2025 agar dapat menikmati long weekend hingga Tahun Baru 2026.
