NASIONAL, BALINEWS.ID – Memasuki pertengahan bulan Desember 2025, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih belum juga diumumkan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi dasar bagi penetapan UMP 2026., Selasa, (16/12/25).
Kemnaker menyatakan bahwa penyusunan PP ini telah melalui berbagai kajian dan diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh.
“Jadi PP terkait Pengupahan itu sudah keluar, sudah terbit ditandatangani oleh Presiden pada 16 Desember 2025,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Formula Baru untuk Kenaikan UMP
Yassierli memastikan bahwa tidak ada satu wilayah-pun di Indonesia yang mengalami penurunan upah Minimum di tahun depan. Terkait perhintungan kenaikan UMP di 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Yassierli menyebut Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip Kamis (18/12/25).
Alfa sendiri adalah angka yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi angka Alfa, semakin besar pengaruhnya terhadap kenaikan upah.
Kebijakan ini, menurut Kemnaker, merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Dengan adanya formula ini, diharapkan hasil pengupahan yang ditetapkan lebih merefleksikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
Yassierli mengatakan bahwa Gubernur diwajibkan untuk menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Hal ini berarti dalam beberapa hari ke depan, kita akan mendapatkan kepastian mengenai kenaikan upah di masing-masing provinsi. Selain itu, Gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) sesuai dengan kondisi daerah dan sektor masing-masing.
Dengan kebijakan baru ini, Kemnaker berharap ada keseimbangan yang menguntungkan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Mereka juga berharap PP Pengupahan dapat menjadi dasar yang lebih jelas dan adil dalam menetapkan standar pengupahan di seluruh Indonesia.
Meskipun proses penetapan UMP 2026 telah dimulai, masyarakat masih harus bersabar menunggu pengumuman resmi yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja di tahun depan. (*)

