DENPASAR, BALINEWS – Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce menegaskan seluruh personel reserse harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan tidak mempersulit masyarakat yang mencari keadilan. Setiap laporan masyarakat diminta ditangani secara objektif, transparan, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
Penegasan tersebut disampaikan Pasma saat memberikan arahan kepada personel fungsi reserse Polda Bali di Aula Lantai 4 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 Wita.
Arahan itu dihadiri Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa dan Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Asep Ahdiatna. Kegiatan tersebut diikuti personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.
Dalam arahannya, Pasma menekankan bahwa personel reserse memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak masyarakat atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.
“Setiap tindakan penyidik merupakan cerminan wajah Polri di hadapan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun melalui perilaku dan hasil kerja,” tegas Pasma.
Ia meminta seluruh penyidik memberikan kepastian proses hukum kepada masyarakat yang melapor. Menurutnya, setiap pelapor harus mendapatkan perlakuan yang setara tanpa membedakan latar belakang, sementara penanganan perkara wajib mengedepankan objektivitas dan profesionalisme.
“Berikan kepastian proses hukum kepada masyarakat yang melapor. Perlakukan masyarakat (pelapor) secara objektif, tidak diskriminatif serta tegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Pasma menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari sikap personel, komunikasi dengan pelapor, ketelitian dalam menangani perkara, hingga kejelasan informasi mengenai proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penyidik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ketegasan dalam penegakan hukum, kata dia, harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Melalui arahan tersebut, Kapolda Bali menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan fungsi reserse agar penanganan setiap laporan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

