SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang yang digelar Kamis (6/11/2025) merupakan lanjutan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021 dengan terdakwa I Dewa Gede Putra Bali yakni merupakan Perbekel nonaktif Desa Tusan.
“Sidang beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa,” ujarnya.
Ditambahkannya jika tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (28/10/2025).
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp373.768.400, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” tandasnya. (*)

