Kasus Dugaan Penyimpangan APBDes Tusan Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tak Ubah Tuntutan

Share:

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang yang digelar Kamis (6/11/2025) merupakan lanjutan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021 dengan terdakwa I Dewa Gede Putra Bali yakni merupakan Perbekel nonaktif Desa Tusan.

“Sidang beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Apakah Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Begini Klarifikasi LKMN

Ditambahkannya jika tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (28/10/2025).

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp373.768.400, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan, Klungkung Terapkan Pidana Kerja Sosial

“Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” tandasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...