SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk pelaksanaan Upacara Dewa Yadnya di Pura Prajapati, Banjar Adat Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Setelah memeriksa lebih dari 30 saksi, kini giliran Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setda Badung yang mendapat panggilan klarifikasi.
Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Kabag Kesra Setda Badung dijadwalkan memberikan keterangan pada 25 November 2025.
“Benar, yang bersangkutan kami undang untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya Senin (1/12/2025).
Suardi menambahkan, selain Kabag Kesra, sejumlah pihak lainnya juga akan ikut dipanggil. Hingga saat ini, lebih dari 30 orang telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, panitia upacara, hingga pejabat Pemkab Badung.
“Masih ada beberapa pihak yang akan kami undang. Penyelidikan masih berjalan sampai nanti tim menyimpulkan hasilnya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah yang diselidiki tersebut berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Badung Tahun 2024, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 767/01/HK/2024 tertanggal 17 September 2024, dengan nilai Rp700 juta. Dana tersebut dialokasikan melalui subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan diperuntukkan bagi pelaksanaan Upakara Dewa Yadnya di Pura Prajapati.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Badung juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung. Mereka meliputi Sekda Badung, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) Nomor SP.OPS-1126/N.1.12/Dek.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025. Hingga kini, Kejari Klungkung masih menelusuri kelengkapan administrasi dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut. (*)

