Kasus Penggalian Kuburan Meluas ke Tegallalang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi kasus penggalian kuburan kini menyasar Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Ilustrasi kasus penggalian kuburan kini menyasar Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kasus penggalian makam secara misterius kembali terjadi di Bali. Kali ini, peristiwa serupa terungkap di Desa Adat Sebatu, Banjar Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, yang memicu keresahan masyarakat.

Kejadian bermula saat seorang warga, Ni Wayan Santi, menemukan bekas galian mencurigakan di areal pemakaman saat melakukan upacara munjung di makam ibunya, sekitar pukul 07.15 WITA. Galian tersebut tampak telah ditutup kembali dan terletak di sisi timur kuburan almarhum ibunya. Temuan itu segera ia sampaikan kepada suaminya, lalu diteruskan kepada pihak Prajuru Desa Adat.

BACA JUGA :  Ketua LPD Beluhu Korupsi, Buat Kredit Fiktif Mencapai Rp20 Miliar

Menanggapi laporan tersebut, Prajuru Desa Adat bersama warga melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil musyawarah, laporan resmi dilayangkan ke Polsek Tegallalang satu jam kemudian.

Petugas Polsek Tegallalang yang dipimpin Pawas Kanit Binmas IPDA Gusti Kadek Sanjaya, bersama tim gabungan, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Atas kesepakatan dengan masyarakat, dilakukan penggalian ulang secara manual menggunakan alat sederhana.

“Hasil penggalian sementara tidak ditemukan mayat baru maupun barang mencurigakan lainnya. Hanya ditemukan sisa tulang belulang dan potongan kain yang diduga berasal dari jenazah lama,” terang IPDA Sanjaya.

BACA JUGA :  Bali Nyaris Kebobolan Narkoba Jenis Blue Safir yang Dibawa Wanita Ukraina

Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Untuk saat ini motifnya belum bisa kami simpulkan. Namun, dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi kehilangan ataupun laporan warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Rencananya, proses penggalian lanjutan akan dilaksanakan Minggu (18/5) dengan bantuan alat berat guna memastikan tidak ada temuan yang terlewat.

Tindakan menggali makam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pasal terkait perusakan, pencemaran tempat umum, hingga penistaan terhadap jenazah dan tempat pemakaman. Selain itu, tindakan ini juga melanggar nilai-nilai budaya, adat, dan kesucian spiritual masyarakat Bali yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap leluhur dan tempat suci.

BACA JUGA :  Tak Hanya Bersih-Bersih, Coco Group Siapkan Learning Centre Olah Sampah Jadi Bensin dan Solar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan, tetap tenang, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area pemakaman atau tempat umum lainnya.

“Kerja sama antara masyarakat, desa adat, dan aparat penegak hukum sangat penting agar peristiwa seperti ini bisa segera diungkap dan tidak terulang kembali,” tutup Kapolsek. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya