Kasus Penggalian Kuburan Meluas ke Tegallalang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Share:

Ilustrasi kasus penggalian kuburan kini menyasar Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Ilustrasi kasus penggalian kuburan kini menyasar Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kasus penggalian makam secara misterius kembali terjadi di Bali. Kali ini, peristiwa serupa terungkap di Desa Adat Sebatu, Banjar Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, yang memicu keresahan masyarakat.

Kejadian bermula saat seorang warga, Ni Wayan Santi, menemukan bekas galian mencurigakan di areal pemakaman saat melakukan upacara munjung di makam ibunya, sekitar pukul 07.15 WITA. Galian tersebut tampak telah ditutup kembali dan terletak di sisi timur kuburan almarhum ibunya. Temuan itu segera ia sampaikan kepada suaminya, lalu diteruskan kepada pihak Prajuru Desa Adat.

BACA JUGA :  Tangani Tajen Kintamani, Polisi Minta Warga Tak Asal Sebar Berita dan Perkeruh Suasana

Menanggapi laporan tersebut, Prajuru Desa Adat bersama warga melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil musyawarah, laporan resmi dilayangkan ke Polsek Tegallalang satu jam kemudian.

Petugas Polsek Tegallalang yang dipimpin Pawas Kanit Binmas IPDA Gusti Kadek Sanjaya, bersama tim gabungan, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Atas kesepakatan dengan masyarakat, dilakukan penggalian ulang secara manual menggunakan alat sederhana.

“Hasil penggalian sementara tidak ditemukan mayat baru maupun barang mencurigakan lainnya. Hanya ditemukan sisa tulang belulang dan potongan kain yang diduga berasal dari jenazah lama,” terang IPDA Sanjaya.

BACA JUGA :  Truk Sampah Pecah Ban, Oleng dan Tabrak Pohon Perindang di Jalan Samplangan

Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Untuk saat ini motifnya belum bisa kami simpulkan. Namun, dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi kehilangan ataupun laporan warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Rencananya, proses penggalian lanjutan akan dilaksanakan Minggu (18/5) dengan bantuan alat berat guna memastikan tidak ada temuan yang terlewat.

Tindakan menggali makam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pasal terkait perusakan, pencemaran tempat umum, hingga penistaan terhadap jenazah dan tempat pemakaman. Selain itu, tindakan ini juga melanggar nilai-nilai budaya, adat, dan kesucian spiritual masyarakat Bali yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap leluhur dan tempat suci.

BACA JUGA :  Senderan Pura Bukit Telaga Sidan Jebol, Ini Dampak yang Muncul

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan, tetap tenang, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area pemakaman atau tempat umum lainnya.

“Kerja sama antara masyarakat, desa adat, dan aparat penegak hukum sangat penting agar peristiwa seperti ini bisa segera diungkap dan tidak terulang kembali,” tutup Kapolsek. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang petani bernama I Nengah Ruta (67), warga Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, Polres Gianyar menggelar patroli skala besar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Drs. I Nyoman Sukirta, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan lingkungan dan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Jembrana dihadapkan pada gelombang kekecewaan terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS