DENPASAR, BALINEWS.ID – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung memasuki babak baru. Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.14/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan pada 16 Maret 2026 oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara.
Kasus ini berangkat dari dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di kawasan TPA Suwung, yang merupakan fasilitas pengolahan sampah regional Sarbagita. Kelalaian tersebut diduga tidak memenuhi standar dan prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga masalah keamanan di sekitar lokasi.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima sejak Januari 2025, yang kemudian diperkuat melalui gelar perkara pada 13 Maret 2026. Dalam penanganannya, penyidik juga mengacu pada ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun demikian, pihaknya belum mengambil langkah lanjutan dan masih menunggu arahan pimpinan.
“Surat penetapan tersangka memang benar. Namun untuk langkah berikutnya, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, status I Made Teja yang telah memasuki masa pensiun turut menjadi pertimbangan dalam menentukan sikap pemerintah daerah ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sampah di Bali yang selama ini menjadi isu krusial, terutama di kawasan perkotaan. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini pun dinilai akan menjadi indikator keseriusan penegakan hukum lingkungan di daerah. (*)