DENPASAR, BALINEWS.ID – Menyikapi maraknya pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat pengawasan.
Sebagai bagian dari proses itu, Imigrasi Bali memastikan seluruh rencana penindakan telah disusun dan siap dijalankan. Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa program tersebut akan mulai diterapkan pada 10 April 2026 mendatang. Sebelum pelaksanaan, pihaknya akan memberikan penjelasan resmi kepada media.
“Sebanyak tiga hari sebelum hari H kami akan memberitahukan kepada rekan-rekan media terkait langkah-langkah yang akan kami ambil. Yang jelas, program ini sudah kami siapkan,” ujar Felucia, Selasa (31/3/26).
Untuk memperkuat kesiapan itu, Imigrasi Bali juga telah memperketat pengawasan di seluruh kantor imigrasi di kabupaten/kota. Penambahan waktu tugas bagi petugas pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Sebagai transisi menuju implementasi program besar pada April nanti, Felucia menjelaskan bahwa seluruh personel imigrasi kini dilibatkan secara aktif dalam deteksi dini. Mereka diminta mengumpulkan data awal, memetakan potensi kerawanan, serta mengidentifikasi indikasi yang dapat memengaruhi keamanan daerah.
“Seluruh personel imigrasi melakukan deteksi dini, mengumpulkan data awal, serta memetakan potensi yang dapat menimbulkan kerawanan terkait keberadaan orang asing di Provinsi Bali,” katanya.
Berbagai langkah tersebut menegaskan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah meningkatnya mobilitas serta intensitas aktivitas WNA di Bali. (*)