DENPASAR, BALINEWS.ID – Puluhan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dilaporkan masuk ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, pada Jumat (10/4/2026) malam. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu beragam perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk itu mengangkut sampah spesifik hasil pembersihan pantai dari sejumlah titik di kawasan Kuta dan sekitarnya. Hal ini menjadi sorotan lantaran sejak 1 April 2026, pemerintah disebut telah menerapkan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa jenis sampah tertentu masih diperbolehkan masuk ke TPA, khususnya sampah laut atau kiriman dari pembersihan pesisir.
“Bisa (dibawa ke TPA) sampah laut. Sampah kiriman yang di laut. Makanya ada mobil khusus dan sudah ada izin dari Pak Menteri,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme pengangkutan diatur pada malam hari untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas pengangkutan sampah masyarakat.
“Makanya kita atur malam jam 6 ke atas supaya tidak mengganggu pengangkutan sampah masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan sampah di kawasan Kuta menjadi perhatian penting mengingat dampaknya terhadap sektor pariwisata Bali.
“Karena sampah di Kuta kan harus kita tangani untuk pariwisata Bali,” pungkasnya. (*)