Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Skandal ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan pelat merah tersebut dan broker minyak yang diduga melakukan kongkalikong dalam impor minyak mentah.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan antara lain:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  5. Muhammad Keery Andrianto Riza – Beneficiary owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA :  Wabup Klungkung Hadiri HBI ke-76, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Segera Dibangun

Modus Korupsi: Impor Minyak dan Manipulasi Harga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kasus ini bermula pada 2018, saat pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari produksi dalam negeri. Namun, tiga tersangka utama yakni Riva, Sani, dan Agus justru memutuskan untuk tetap mengandalkan impor dengan cara melanggar aturan.

“Pada akhirnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA :  Lomba Kicau Burung Meriahkan HUT ke-80 TNI di Klungkung

Selain itu, mereka juga diduga bersekongkol dengan broker minyak, yaitu Riza, Dimas, dan Gading, dalam transaksi ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Modus yang digunakan adalah pengaturan harga dengan melanggar ketentuan demi kepentingan pribadi.

“Seolah-olah transaksi dilakukan sesuai ketentuan, padahal harga sudah dikondisikan agar broker tertentu menang dengan harga tinggi melalui skema spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Qohar.

Pembelian BBM Tak Sesuai Kebutuhan hingga Mark Up Kontrak

Tak hanya itu, dalam praktiknya, Riva juga diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90, meskipun kebutuhan sebenarnya adalah RON 92.

BACA JUGA :  "Kapitil" Masuk KBBI, Jadi Lawan Kata Huruf "Kapital"

Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor, sehingga negara harus menanggung biaya tambahan berupa fee sebesar 13-15 persen. Keuntungan dari praktik ini dinikmati oleh tersangka Riza.

Akibat perbuatan para tersangka, harga BBM mengalami gejolak yang berimbas pada masyarakat. Pemerintah pun harus mengalokasikan dana lebih besar untuk subsidi demi menekan kenaikan harga BBM di pasaran.

Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan negara tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya