NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Skandal ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan pelat merah tersebut dan broker minyak yang diduga melakukan kongkalikong dalam impor minyak mentah.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan antara lain:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Keery Andrianto Riza – Beneficiary owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus Korupsi: Impor Minyak dan Manipulasi Harga
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kasus ini bermula pada 2018, saat pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari produksi dalam negeri. Namun, tiga tersangka utama yakni Riva, Sani, dan Agus justru memutuskan untuk tetap mengandalkan impor dengan cara melanggar aturan.
“Pada akhirnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Selain itu, mereka juga diduga bersekongkol dengan broker minyak, yaitu Riza, Dimas, dan Gading, dalam transaksi ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Modus yang digunakan adalah pengaturan harga dengan melanggar ketentuan demi kepentingan pribadi.
“Seolah-olah transaksi dilakukan sesuai ketentuan, padahal harga sudah dikondisikan agar broker tertentu menang dengan harga tinggi melalui skema spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Qohar.
Pembelian BBM Tak Sesuai Kebutuhan hingga Mark Up Kontrak
Tak hanya itu, dalam praktiknya, Riva juga diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90, meskipun kebutuhan sebenarnya adalah RON 92.
Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor, sehingga negara harus menanggung biaya tambahan berupa fee sebesar 13-15 persen. Keuntungan dari praktik ini dinikmati oleh tersangka Riza.
Akibat perbuatan para tersangka, harga BBM mengalami gejolak yang berimbas pada masyarakat. Pemerintah pun harus mengalokasikan dana lebih besar untuk subsidi demi menekan kenaikan harga BBM di pasaran.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan negara tersebut. (*)