Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina (sumber foto: www.pertaminapatraniaga.com)

JAKARTA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan penyelidikannya terhadap dugaan korupsi dan salah kelola di sektor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), dengan mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penyelidikan ini berfokus pada aktivitas di dalam Pertamina, sub-holdingnya, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Komersial di PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Operasi Perdagangan di perusahaan yang sama.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, keputusan untuk menetapkan Kusmaya dan Corne sebagai tersangka diambil setelah penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti, menyusul pemeriksaan awal mereka sebagai saksi.

BACA JUGA :  Polres Badung Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

“Saya mengumumkan bahwa hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S, sampai saat ini, setelah penahanan 7 tersangka, dua orang telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan ekstensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk mengimplikasikan Kusmaya dan Corne dalam dugaan kegiatan kriminal, bekerja sama dengan tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Surat perintah penangkapan resmi telah dikeluarkan untuk kedua individu tersebut. Surat perintah Kusmaya bernomor 19/F.2/FD.2/02/2025, sedangkan surat perintah Corne bernomor 20/F.2/FD.2/02/2025, keduanya tertanggal 26 Februari 2025.

Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dinyatakan sehat dan telah ditahan untuk jangka waktu awal 20 hari, terhitung mulai 26 Februari 2025. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Dengan perkembangan terbaru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini telah meningkat menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung mengumumkan tujuh tersangka awal. Ini menyusul

BACA JUGA :  Setya Novanto Bebas Bersyarat di Momen Hut RI Ke-80, Bisa Jadi Pejabat Lagi Pada 2031

pemeriksaan 96 saksi dan dua saksi ahli oleh penyidik dan tim Jampidsus. Selain keterangan saksi, penyidik telah mengumpulkan bukti substansial, termasuk penyitaan 969 dokumen dan 45 bukti elektronik.

Penyelidikan masih berlangsung, dan Kejagung telah mengindikasikan bahwa perkembangan lebih lanjut mungkin terjadi seiring mereka terus mengungkap luasnya dugaan korupsi. (WJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...
JAKARTA, BALINEWS.ID – Kabupaten Klungkung kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI)...