Kemenkumham Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Share:

7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Juli 2025. Menurut Thomas, pihak kementerian akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Mengapa Umat Hindu Melakukan Penglukatan Saat Banyu Pinaruh?

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dikutip Kompas.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa insiden perusakan rumah singgah tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan salah persepsi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kita harus waspada terhadap bahaya dari kesalahpahaman di masyarakat. Mispersepsi bisa memicu tindakan yang kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bali Diguyur Hujan Lebat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

Peristiwa perusakan ini terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah di Cidahu yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga diduga curiga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin, sehingga memicu aksi perusakan terhadap berbagai fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik Maria Veronica Ninna (70), sementara kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy. Pasca kejadian, Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah mengamankan para tersangka sejak Selasa (1/7/2025). (*)

BACA JUGA :  ASITA Soroti Dampak Perang Iran-Israel terhadap Pariwisata Indonesia Saat Rakernas 2025

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pihak Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), akhirnya mengembalikan kartu liputan khusus Istana...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS