Kemenkumham Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Juli 2025. Menurut Thomas, pihak kementerian akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Ramai Edit Foto ala Ghibli Pakai ChatGPT, Kritik Hayao Miyazaki Kembali

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dikutip Kompas.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa insiden perusakan rumah singgah tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan salah persepsi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kita harus waspada terhadap bahaya dari kesalahpahaman di masyarakat. Mispersepsi bisa memicu tindakan yang kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Keributan di Depan Restoran Ungasan Berujung Penikaman, Tiga Pemuda Diamankan

Peristiwa perusakan ini terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah di Cidahu yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga diduga curiga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin, sehingga memicu aksi perusakan terhadap berbagai fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik Maria Veronica Ninna (70), sementara kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy. Pasca kejadian, Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah mengamankan para tersangka sejak Selasa (1/7/2025). (*)

BACA JUGA :  Alila Seminyak Unveils Tropical Festive Line-Up to Welcome the 2025 Holiday Season

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, ke...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) cabang olahraga Rugbi tingkat sekolah dasar di Kabupaten Gianyar 2026 menjadi ajang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengapresiasi langkah Ikatan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung Liquefied Natural Gas (LNG)...