Kemenkumham Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Juli 2025. Menurut Thomas, pihak kementerian akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Hanyut Saat Buang Ikan Lele, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Taman Pancing

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dikutip Kompas.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa insiden perusakan rumah singgah tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan salah persepsi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kita harus waspada terhadap bahaya dari kesalahpahaman di masyarakat. Mispersepsi bisa memicu tindakan yang kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Nyaris Rampas Uang MC Rp 191 Juta, WNA Azerbaijan Ajak Teman yang Mengaku Interpol

Peristiwa perusakan ini terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah di Cidahu yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga diduga curiga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin, sehingga memicu aksi perusakan terhadap berbagai fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik Maria Veronica Ninna (70), sementara kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy. Pasca kejadian, Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah mengamankan para tersangka sejak Selasa (1/7/2025). (*)

BACA JUGA :  Nyepi-Idul Fitri Berdekatan, Dishub Bali Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial ASN (33) berhasil dibekuk tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali...
BADUNG, BALINEWS.ID – Peristiwa longsoran senderan tebing pada proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum, tepatnya di utara...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar) menggelar aksi sosial bertajuk “Optimalisasi Strategi Pencegahan Responsif...