Kemenpar Tanggapi Isu Pelarangan Airbnb di Bali, Fokus Penataan Akomodasi Ilegal

Ilustrasi booking travel online.
Ilustrasi booking travel online.

BALINEWS.ID – Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang atau berencana menghentikan layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb di Bali. Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelarangan platform OTA di sejumlah destinasi wisata.

Dalam rilis resminya, Kemenpar menekankan bahwa langkah yang tengah dilakukan Pemerintah adalah penataan terhadap akomodasi pariwisata ilegal, yakni unit usaha yang beroperasi tanpa izin resmi, bukan pembatasan terhadap OTA. Penertiban ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan, menjaga keselamatan wisatawan, dan menciptakan persaingan usaha yang adil.

BACA JUGA :  Fraksi Golkar DPRD Badung Setujui Perubahan APBD 2025, Salah Satu Upaya Optimalisasi PAD

Sejak Maret 2025, Kementerian Pariwisata telah melakukan pendataan, pembinaan, edukasi, dan pengawasan pada pelaku usaha akomodasi tanpa izin di Bali, D.I. Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Upaya tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 tentang imbauan pendaftaran perizinan akomodasi pariwisata.

Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai OTA untuk memastikan seluruh merchant yang memasang listing akomodasi telah memenuhi ketentuan izin usaha. Melanjutkan Rapat Koordinasi dengan OTA pada 29 Oktober 2025, surat resmi kembali dikirim pada 8 Desember 2025 untuk menginstruksikan merchant segera melakukan pendaftaran izin.

BACA JUGA :  Sempat Hilang saat Banjir, Jasad Pedagang Asal Guwang Ditemukan di Sungai

“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung pada PAD,” demikian pernyataan resmi Kemenpar.

Sebagai langkah terukur, Pemerintah dan OTA telah menyepakati target bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak mematuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya.

Pemerintah juga mendorong OTA asing untuk mendaftarkan badan usaha di Indonesia sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dan Permenpar No. 6 Tahun 2025 guna menciptakan tata kelola industri yang lebih kuat dan terstandarisasi.

BACA JUGA :  10 Ucapan Selamat Hari Ibu yang Bisa Kamu Gunakan Saat Momen Spesial 22 Desember

Kementerian Pariwisata menegaskan kembali bahwa Pemerintah tidak menerapkan restriksi terhadap OTA, melainkan mengedepankan kolaborasi demi mewujudkan industri pariwisata yang inklusif, berkualitas, dan berdaya saing global. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya