Kemnaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia untuk Pencari Kerja

Share:

Ilustrasi pekerja (sumber foto: Pixabay)

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh pekerjaan tanpa memandang usia.

Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama, salah satunya adalah mengenai persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kemnaker menyatakan bahwa persyaratan usia hanya dapat diterapkan jika ada alasan khusus yang berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang bersangkutan, dan tidak boleh mengurangi kesempatan bagi individu lain untuk melamar pekerjaan.

BACA JUGA :  Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Purbaya: "Kita Tunggu Dampak Kebijakan Ekonomi"

Apakah aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan swasta saja? Yassierli menyatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN.

“(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/25) dikutip dari Detik.

Selain itu, SE ini juga menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan usia atau kondisi fisik.

BACA JUGA :  Pekerja Proyek yang Jatuh ke Sungai Ayung Ditemukan Meninggal Dunia

Surat edaran ini juga meminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait lainnya di seluruh wilayah, guna memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi dalam dunia kerja tanpa terkendala oleh batasan usia. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS