NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis metode terbaru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja atau buruh di Indonesia.
KHL sendiri merupakan standar kebutuhan satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak di suatu wilayah. Dengan pembaruan metode ini, perhitungan KHL di seluruh 38 provinsi dilakukan menggunakan pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO).
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu (21/12/25).
Metode tersebut dinilai lebih komprehensif karena mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga yang esensial, meliputi:
- Makanan dan minuman.
- Kesehatan dan pendidikan.
- Perumahan atau tempat tinggal.
- Kebutuhan pokok lain-lain.
Adapun rumus yang digunakan untuk mendapatkan angka KHL per provinsi adalah: KHL = (Konsumsi per kapita × Jumlah anggota rumah tangga) : Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Pada daftar perhitungan yang diunggah Kemnaker, provinsi dengan KHL tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.898.511 per bulan. Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yakni Rp5,4 juta, perbedaannya ternyata tidak terlampau jauh.
Posisi KHL tertinggi berikutnya ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082. Sementara itu, wilayah Papua masing-masing mencatat KHL sebesar Rp5.314.281. Bagaimana dengan Bali?
KHL Bali Tembus Rp5,2 Juta, UMP Bali 2026 Rp3,2 Juta
Untuk Provinsi Bali, Kemnaker mencatat angka KHL sebesar Rp5.253.107. Angka ini menempatkan Bali sebagai salah satu daerah dengan kebutuhan hidup layak tertinggi di Indonesia, seiring tingginya biaya hidup, terutama di sektor perumahan, transportasi, dan kebutuhan harian.
Namun, jika dibandingkan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 maupun 2026, kesenjangannya terlihat sangat besar. UMP Bali 2026 yang baru diumumkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali pada 19 Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp3.207.459.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2 juta lebih antara UMP Bali dan standar kebutuhan hidup layak versi Kemnaker. Kondisi ini menunjukkan bahwa upah minimum yang diterima pekerja di Bali masih belum mampu memenuhi standar hidup layak yang dihitung berdasarkan kebutuhan.
Berikut standar hasil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap provinsi berdasarkan perhitungan terbaru Kemnaker:
- Aceh: Rp3.654.466
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Riau: Rp4.158.948
- Jambi: Rp3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Banten: Rp4.295.985
- Bali: Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Maluku: Rp4.168.498
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281 (*)

