NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis metode terbaru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja atau buruh di Indonesia.
KHL sendiri merupakan standar kebutuhan satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak di suatu wilayah. Dengan pembaruan metode ini, perhitungan KHL di seluruh 38 provinsi dilakukan menggunakan pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO).
"Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu (21/12/25).
Metode tersebut dinilai lebih komprehensif karena mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga yang esensial, meliputi:
Makanan dan minuman.
Kesehatan dan pendidikan.
Perumahan atau tempat tinggal.
Kebutuhan pokok lain-lain.
Adapun rumus yang digunakan untuk mendapatkan angka KHL per provinsi adalah: KHL = (Konsumsi per kapita × Jumlah anggota rumah tangga) : Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Pada daftar perhitungan yang diunggah Kemnaker, provinsi dengan KHL tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.898.511 per bulan. Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yakni Rp5,4 juta, perbedaannya ternyata tidak terlampau jauh.
Posisi KHL tertinggi berikutnya ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082. Sementara itu, wilayah Papua masing-masing mencatat KHL sebesar Rp5.314.281. Bagaimana dengan Bali?
KHL Bali Tembus Rp5,2 Juta, UMP Bali 2026 Rp3,2 Juta
Untuk Provinsi Bali, Kemnaker mencatat angka KHL sebesar Rp5.253.107. Angka ini menempatkan Bali sebagai salah satu daerah dengan kebutuhan hidup layak tertinggi di Indonesia, seiring tingginya biaya hidup, terutama di sektor perumahan, transportasi, dan kebutuhan harian.
Namun, jika dibandingkan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 maupun 2026, kesenjangannya terlihat sangat besar. UMP Bali 2026 yang baru diumumkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali pada 19 Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp3.207.459.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2 juta lebih antara UMP Bali dan standar kebutuhan hidup layak versi Kemnaker. Kondisi ini menunjukkan bahwa upah minimum yang diterima pekerja di Bali masih belum mampu memenuhi standar hidup layak yang dihitung berdasarkan kebutuhan.
Berikut standar hasil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap provinsi berdasarkan perhitungan terbaru Kemnaker:
Aceh: Rp3.654.466
Sumatera Utara: Rp3.599.803
Sumatera Barat: Rp4.076.173
Riau: Rp4.158.948
Jambi: Rp3.931.596
Sumatera Selatan: Rp3.299.907
Bengkulu: Rp3.714.932
Lampung: Rp3.343.494
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
Kepulauan Riau: Rp5.717.082
DKI Jakarta: Rp5.898.511
Jawa Barat: Rp4.122.871
Jawa Tengah: Rp3.512.997
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
Jawa Timur: Rp3.575.938
Banten: Rp4.295.985
Bali: Rp5.253.107
Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Kalimantan Barat: Rp4.083.420
Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
Kalimantan Timur: Rp5.735.353
Kalimantan Utara: Rp4.968.935
Sulawesi Utara: Rp3.864.224
Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
Gorontalo: Rp3.398.395
Sulawesi Barat: Rp3.091.442
Maluku: Rp4.168.498
Maluku Utara: Rp4.431.339
Papua Barat: Rp5.246.172
Papua Barat Daya: Rp5.246.172
Papua: Rp5.314.281
Papua Selatan: Rp5.314.281
Papua Tengah: Rp5.314.281
Papua Pegunungan: Rp5.314.281 (*)

