KIM Desa Dajan Peken Terus Kembangkan Sistem Informasi dan Kreativitas Masyarakat

Share:

TABANAN, BALINEWS.ID – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dajan Peken terus menunjukkan eksistensi sebagai kelompok sosial yang berperan dalam pengembangan sistem informasi desa. KIM tidak hanya mengelola dan memproduksi konten informasi desa, tetapi juga menjadi tim kreatif yang mendukung berbagai kegiatan pemerintahan desa, termasuk perencanaan konsep, promosi kegiatan, hingga pelaksana event.

Ketua KIM Desa Dajan Peken, I Made Adi Sutrisna, menyampaikan bahwa KIM hadir sebagai wadah masyarakat yang bergerak secara mandiri untuk memperkuat literasi informasi di tingkat desa. “Kami bekerja dari, oleh, dan untuk masyarakat. Meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana, KIM tetap berupaya menjadi garda depan dalam penyebaran informasi serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Putu Artha: Pembajakan atas Hak Otonomi Desa Adat, melalui AD/ART MDA

Adi Sutrisna menjelaskan, KIM Desa Dajan Peken telah menghasilkan berbagai karya dan program kreatif, antara lain menggagas Dajan Peken Festival (DAJAFEST), serta menginisiasi konsep Festival Kecamatan Tabanan (FESTA). KIM juga menjadi mitra aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dajan Peken.

Dari sisi prestasi, KIM turut berkontribusi dalam perolehan Proklim Utama Nasional 2024 untuk Desa Dajan Peken dan mendukung pencapaian predikat Desa Cerdas. KIM juga menggelar berbagai workshop seperti pelatihan konten kreator bagi admin media sosial sekaa teruna se-Dajan Peken serta program literasi bagi anak usia dini.

BACA JUGA :  Bahlil Minta Tak Salahkan Siapapun Usai Heboh LPG 3 KG: Itu Murni Kesalahan Saya

Adi Sutrisna yang juga dikenal sebagai aktivis seni dan budaya menegaskan, KIM Desa Dajan Peken diakui secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan dan menjadi salah satu pelopor KIM di kabupaten tersebut.

Secara regulasi, keberadaan KIM diperkuat oleh berbagai dasar hukum, di antaranya PP Nomor 38 Tahun 2007, Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2010, dan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa KIM merupakan inisiatif masyarakat yang kemudian difasilitasi dan diakui oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Makna Warna Hijau dan Pink Pada 17+8 Tuntutan Rakyat

“Harapan kami, KIM tidak dipandang sebelah mata. Informasi yang kami kelola bukan hanya untuk literasi, tetapi juga bisa membuka peluang usaha di sektor pertanian, perdagangan, maupun industri. Dengan informasi yang tepat, masyarakat bisa mengembangkan potensi ekonomi lokal,” kata Adi Sutrisna.

Ia berharap keberadaan KIM semakin diperkuat sehingga bisa menjadi pusat informasi sekaligus motor penggerak pemberdayaan masyarakat di Desa Dajan Peken. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – SJM Resorts, S.A. has officially kicked off “SJM Resorts Samtastic Park,” a festive winter celebration running...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Politikus I Gusti Putu Artha mengklaim telah menerima informasi terbaru bahwa penutupan TPA Suwung yang...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha guna mencegah pelanggaran regulasi, khususnya...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung, I Made Satria, menunjukkan kepedulian Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan melayat sekaligus menyerahkan Akta...