Kirim Pekerja Ilegal ke Dubai, IRT di Bali Divonis 1 tahun 4 bulan

Ilustrasi putusan.
Ilustrasi putusan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ibu rumah tangga yang didakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat terbukti bersalah lantaran berupaya memberangkatkan orang untuk dipekerjakan sebagai pembantu di Dubai. Diimingi uang Rp 13 juta dan Rp 1 juta oleh seorang bernama Zaki.

Nike Nurul Hikmah (41) pun menuruti permintaan Zaki yang kini masuk DPO. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nike Nurul Hikmah selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Ketua Hakim Eni Martiningrum.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Nusa Penida, Turis India Tewas di Tempat

Sidang yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) membuat JPU pikir-pikir, lantaran vonis yang dijatuhkan terbilang ringan dari tuntutan JPU Pradewa Ariakhbar.

Pradewa saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Mengingat dirinya melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencium gelagat mencurigakan dari terdakwa dan para korban masing-masing bernama Tuti Sukasti, Nenden Famayanti, Sania Nurlela dan Wiwin Wintarsih.

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya: Pemuda Klungkung Harus Tangguh dan Kompetitif di Era Global

Setelah di dalami pemeriksaannya, ternyata mereka hendak diterbangkan ke Dubai untuk bekerja sebagai pembantu namun berstatus migran ilegal. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya